Subscribe:

Tuesday, October 18, 2011

Menaikkan Pajak Hiburan untuk Pengendalian Pengunjung Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah masih dibahas Panitia Khusus (Pansus) 12 yg dipimpin Pak Rianto.

Revisi ini menurut Pa Rianto karena ada beberapa yg disesuaikan tarifnya dan ada pajak baru yg semula dikelola pemerintah pusat dilimpahkan ke daerah. Ceritanya sich untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan untuk fungsi pengendalian. Pajak tersebut disesuaikan misalnya tempat hiburan yg semula 10% menjadi 35% !!!
alamaaak gede amat ya gan...:-O

Alasannya diharapkan hanya orang-orang yg berduit tebal aja, sehingga pembatasan bisa lebih efektif khususnya pelajar.

Sementara itu pajak restoran 10% bagi yang omzetnya di atas Rp 10 juta per bulan dan untuk Pajak Penerangan Jalan beragam tergantung dari yg digunakan mulai 2,5% hingga 6%.

Pajak baru Kota Bandung yg diharapkan untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) yaitu Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yg bisa mencapai Rp 200 miliar !!!
Pada tahun mendatang PAD juga bertambah dari Pajak Bumi Bangunan atau yg sering sebut PBB yg memiliki potensi Rp 300 miliar lho gan :-x.

Berbeda dengan PAD, pajak untuk pemilik kos 10-20 kamar adalah 5% sedangkan pemilik lebih 20 kamar dikenakan pajak 7%, bagi pemilik kamar kos di bawah 10 kamar kagak kena pajak.

yukz mari berhitung cepat...
umpamanya harga 1 kamar kos-kosan per bulan Rp 300.000
= Rp 300.000 : 5%
= Rp 15.000
adeeem bener dah untuk ibu kost bayarnya "ringan"... B-)

Pak Rianto mengatakan, tempat hiburan yg dipungut cuma pajak wahana permainan sebesar 10% seperti Trans Studio di Bandung.

BESARAN PAJAK DI KOTA BANDUNG UNTUK TAHUN 2012

1. Hotel, motel, gubuk/wisma pariwisata, persinggihan, rumah penginapan : 10%

2. Rumah kos 10-20 kamar: 5%. Lebih dari 20 kamar: 7%

3. Restoran: 10%

4. Tontonan film harga tiket masuk: 15%, 10%, dan 7,5%

5. Diskotik, karaoke, klub malam, pub: 35%
iiiddih basecampnya om-om tuh..

6. Panti pijat, pijat refleksi, mandi uap: 20%

7. Bowling, billiard: 15%

8. Pagelaran musik, tari modern: 10%

9. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): 5%

10. Pusat Kebugaran/Fitness Centre: 10%

11. Pameran: 15%

12. Reklame: 25%

13. Parkir: 25% (dr pendapatan perusahaan pengelola parkir).

0 komentar:

Post a Comment

Protected by Copyscape DMCA Takedown Notice Violation Search